Kemudian, juga terkait dengan kewenangan melakukan penuntutan dan penyadapan bagi para terduga koruptor. Berikut ini pasal yang akan direvisi oleh DPR:
Kewenangan Penuntutan
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Kewenangan Penyadapan
Pasal 7