Johan Budi: DPR Ingin Perlemah KPK!

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 01:29 WIB
Johan Budi (foto: Okezone)
Share :

Kemudian, juga terkait dengan kewenangan melakukan penuntutan dan penyadapan bagi para terduga koruptor. Berikut ini pasal yang akan direvisi oleh DPR:

Kewenangan Penuntutan

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kewenangan Penyadapan

Pasal 7

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya