Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Suap CPNS di Muratara

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2015 10:16 WIB
Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)
Share :

Adi menjelaskan berkas perkara dua tersangka sebelumnya yakni M Rifai dan Hamka Jabil sedang dipersiapkan untuk memasuki tahap pemberkasan sehingga selanjutnya siap untuk menuju meja hijau. "Sementara tersangka lainnya, sudah masuk tahap pemberkasan dan siap sidang," sambungnya.

Kasus ini berawal dari Polda Bengkulu yang menangkap seorang PNS bernama Muhammad Rifai (MR) dan seorang warga Musi Rawas Utara pada 14 September 2014 karena kecurigaan membawa uang berjumlah besar yakni Rp1,99 miliar.

Saat itu, ‎MR ditugaskan oleh Bupati Musi Rawas Utara, Akisropi Ayub, untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementrian PAN dan RB. Namun dalam melakukan seleksi, MR menerima suap dalam rangka meluluskan pelamar CPNS di Kab Musi Rawas Utara.‎

Dalan proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Muratara dan kediaman pribadinya Akisropi Ayub.

Selain itu, rumah rumah tersangka Tarmizi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Gg Cemara II Nomor 34 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tersangka Muhammad Rifai di Jalan Rambutan Kelurahan Megang, juga ikut digeledah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya