JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak sependapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), untuk pembiayaan pembenahan infrastruktur Daerah Pemilihan (Dapil).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini menilai ada kepentingan politis dalam penolakan tersebut. Padahal DPR mengajukan program tersebut sudah merujuk kepada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) lewat pasal 78 UU nomor 17 tahun 2014, terkait sumpah jabatan anggota dewan, dan pasal 80 huruf J UU 17 tahun 2014 tentang melaksanakan fungsi anggaran.
"Kalau apa-apa sudah ditolak, ini sudah politis. Seharusnya dilihat dulu apakah sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Janga Menengah-red). Dilihat aja dulu alurnya. Orang yang mengatakan yang berapi-berapi (penolakan-red) adalah panggung politiknya. Dia cuma cari panggung," ujar Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, ditolaknya program tersebut tidak akan menjadikan partai berlogo bulan sabit kembar itu bersedih. Pasalnya, setiap kader-kader yang duduk di DPR sudah di wajibkan melaksanakan UU MD3 lewat pasal 78 UU nomor 17 tahun 2014, terkait sumpah jabatan anggota dewan, dan pasal 80 huruf J UU 17 tahun 2014.
"PKS kalau jalan Alhamdulillah. Kalau enggak ya enggak apa-apa," katanya.
Jazuli juga mengaku, dengan ditolaknya usulan program tersebut, seluruh kader PDK yang duduk di DPR untuk memberitahukan kepada masayarakat, bahwa partai yang di ketuai oleh Anis Matta sudah berjuang dengan sudah mencoba mengakomodir keinginan masyarakat. (awl)
(Susi Fatimah)