"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.
Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.
"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.
(Arief Setyadi )