SEOUL – Virus Sindrom Pernapasan Timur Tengah (Middle East Respiratory Syndrome/MERS) yang menyebar cepat di Korea Selatan (Korsel) telah memaksa pemerintah di sana untuk menerapkan kebijakan dan peraturan baru.
Seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (26/6/2015), di bawah undang-undang baru yang telah disahkan Parlemen Korsel, setiap warga yang positif terjangkit virus MERS namun menolak dikarantina, maka akan dikenakan hukuman penjara dan denda hingga USD18.000.
Menurut keterangan petugas investigasi yang telah ditunjuk pemerintah, jika ada warga yang teridentifikasi positif MERS tetapi coba mengelabui petugas, maka mereka juga akan mendapat hukuman penjara atau denda.
Menurut Parlemen Korsel, kebijakan dan peraturan baru itu akan memperkuat pemerintah dalam membatasi pergerakan orang-orang yang sudah terjangkit virus MERS.
Sebelumnya pada awal pekan ini, dua rumah sakit besar di Korsel, termasuk Rumah Sakit Samsung, resmi ditutup. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus MERS yang lebih luas, dikarenakan dua rumah sakit tersebut banyak menampung pasien yang positif terjangkit MERS.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Korsel pada Kamis 25 Juni melaporkan dua kasus kematian baru akibat virus MERS. Hingga kini di Korsel terdapat 182 kasus, 31 orang dinyatakan meninggal, 74 orang terbebas dari virus, 77 orang masih dicurigai terjangkit virus, dan termasuk di antaranya 15 orang dalam kondisi kritis.
(Hendra Mujiraharja)