JAKARTA - Mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba telah melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara sebesar Rp43.363.781.273 (Rp43 miliar).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses lelang," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut Jaksa Fitroh, dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Provinsi Papua pada pertengahan 2007 dengan langsung menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Bahwa untuk membangun PLTA diperlukan kegiatan perencanaan, Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED, terdakwa menginginkan pelaksana kegiatan tersebut adalah PT KPIJ miliknya. Namun, karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, terdakwa memerintahkan La Musisi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama," ujarnya.