Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stefanus Roy Rening Dihukum 4,5 Tahun Penjara karena Halangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |14:29 WIB
Stefanus Roy Rening Dihukum 4,5 Tahun Penjara karena Halangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe
Sidang putusan kasus Stefanus Roy Rening di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis advokat Stefanus Roy Rening dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Eks kuasa hukum Lukas Enembe tersebut juga turut dijatuhi hukuman membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan.

Majelis Hakim menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (7/2/2024).

Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang memohon agar terdakwa Stefanus Roy Rening dihukum lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.

Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement