JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasusnya yang dinilai sarat dengan opini publik dan kepentingan politik jangka pendek.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali tidak dilarang oleh Mahkamah Agung (MA) karena ketentuan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membatasi upaya seseorang dalam mencari keadilan, kata Gayus Lumbuun dalam diskusi terbatas soal hasil eksaminasi putusan Barnabas Suebu di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Semangat Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tentang pengaturan PK yang lebih dari satu kali adalah tidak membatasi upaya seseorang untuk mencari keadilan.
"Hakim itu bukan wakil Tuhan, tetapi putusan yang adillah yang disebut sebagai wakil Tuhan, karenanya, jika ada putusan yang tidak adil, masih dapat diajukan PK ke MA lagi," tegas Gayus, 22 Desember 2017. Dia menambahkan hakim sangat mungkin dipengaruhi oleh kekuasaan dan politik.
(Baca Juga: Korupsi, Eks Gubernur Papua di Vonis 4 Tahun Penjara)
Diskusi terbatas yang diselenggarakan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Indonesia (APPTHI) dengan tema "Memaknai Putusan Barnabas Suebu di Tengah Karut Marutnya Hukum," juga menghadirkan Dr Dillon (mantan anggota Komnas HAM dan Menteri Pertanian), Prof Dr Faisal Santiago (Direktur Program Universitas Borobudur) dengan moderator Dr Laksanto Utomo.