"Saya membaca pertimbangan dalam putusan itu terasa kering, hakim kurang mampu menggali nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat (the living law)," katanya.
Faisal yang juga ketua Dewan Pembina APPTHI mengatakan, salah satu pertimbangan hakim memutus Barnabas Suebu adalah menghitung kerugian negara dari sumber yang kurang tepat, yakni saksi ahli hukum pidana. "Setahu saya ahli pidana itu tidak diajari ilmu akuntansi secara mendalam, karena itu kurang tepat jika penentuan kerugian negara dari sumber yang tidak 'pas'," katanya.
Menjawab pertanyaan, Ketua APTHI Dr Laksanto Utomo mengatakan, sebagai salah satu dasar atau pertimbangan hukum bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa kepada MA selain mengajukan PK juga bisa mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo guna mendapatkan keadilan.
"Presiden Joko Widodo saya kira akan mempertimbangkan pengajuan itu karena secara nyata banyak kejanggalan dalam pertimbangan maupun putusan terkait Barnas Suebu," katanya.
(Angkasa Yudhistira)