Menurut Gayus, setelah adanya Putuan MK, MA mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Batasan Aturan PK. Dalam Surat Edaran MA juga tidak membatasi PK hanya boleh satu kali.
Karena itu, penasehat hukumnya bisa saja mengajukan PK lagi setelah adanya eksaminasi yang banyak menemukan kelemahan-kelemahan dalam Putusan Nomor 67/PId.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PSt dan Putusan Pengadilan Tinggi No 01/Pid/TPK/2016/PT.DKI.
"Saya membaca putusan itu dengan seksama sebelum adanya eksaminasi. Kesan saya putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang salah bahkan meningkatkan jumlah tahanannya dari 6,4 tahun menjadi 8 tahun," katanya.
Dia menambahkan, putusan itu sama sekali tidak mempertimbangkan seorang Barnabas yang punya andil dalam penguatan pembangunan di Papua dan kemajuan NKRI.
Sementara itu, Faisal Santiago menambahkan, dari hasil eksaminasi putusan tersebut dapat disarankan kepada KPK sebagai lembaga independen yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi agar mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam menyusun surat dakwaan agar bekerja lebih profesional dan meningkatkan kapasitas keilmuan dan integritasnya.