JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan praktik politik dinasti ibarat pedang bermata dua.
Hal itu, kata Hendri, lantaran selain disatu sisi merupakan hak demokrasi setiap insan. Namun, disisi lainnya terkesan ada pengelompokan penguasa melalui garis keturunan.
"Ini pedang bermata dua. Sisi yang satu ada hak demokrasi setiap insan, sisi yang lain juga terkesan ada pengelompokan penguasa melalui garis keturunan," kata Hendri, saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (10/7/2015).
Hendri berharap, dikabulakannya sebagian uji materi Pasal 7 huruf r undang-undang no 8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah (UU Pilkada) oleh MK, tidak dimanfaatkan oleh oknum kepala daerah yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai dan menyalahgunakan amanah yang diberikan rakyat melalui sanak keluarganya.