PDIP Keluhkan Putusan MK yang Terlalu Mepet

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2015 00:03 WIB
Ribka Tjiptaning (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang

(UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 7 Huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Maka anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU ataupun KPUD.

"Saya senang putusan itu buat kami sebagai petarung, cuma waktunya jangan mepet. Kita sudah punya putusan memang, bahwa pimpinan DPRD harus memilih, mau maju pilkada enggak bisa jadi pimpinan DPRD. Namun sekarang kan anggota pun juga kena imbasnya," katanya di sela kegiatan pasar murah PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya