Jokowi Punya Waktu 10 Hari Putuskan Grasi Antasari

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2015 13:03 WIB
Presiden Jokowi (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil lembaga-lembaga terkait seperti Polri, Menkumham, dan Menko Polhukam untuk menjelaskan soal payung hukum dan pertimbangan lainnya sebelum mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, pada 13 Juli 2015.

"Presiden ingin mendengarkan langsung, masukan tertulis dari lembaga-lembaga tersebut sudah masuk pada Presiden, ingin dengar langsung," ujar Mensesneg Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Kemarin, kata Pratikno, lembaga-lembaga hukum itu sudah menjelaskan kepada Jokowi tentang plus minus pemberian grasi ke Antasari. "Tapi tentunya kita enggak bisa menjelaskan di sini, tapi beliau-beliau sudah jelaskan langsung pada Presiden," ujarnya.

Karena itu, sambungnya, Presiden Jokowi harus segera buat keputusan sebab menurut Undang-Undang, Presiden harus menjawab permohonan grasi itu 90 hari setelah diajukan.

"Dalam beberapa hari ke depan lah ya (ada keputusan yang diambil Presiden -red). Masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa grasi seharusnya diajukan setahun setelah vonis dijatuhkan. Dan Antasari telah melewatkan masa itu. Karena itu, Yasonna mengatakan bahwa hal tersebut berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan MA.

"Itukan makanya, jadi suatu pertimbangan Presiden," kata Pratikno.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya