"Dalam beberapa hari ke depan lah ya (ada keputusan yang diambil Presiden -red). Masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa grasi seharusnya diajukan setahun setelah vonis dijatuhkan. Dan Antasari telah melewatkan masa itu. Karena itu, Yasonna mengatakan bahwa hal tersebut berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan MA.
"Itukan makanya, jadi suatu pertimbangan Presiden," kata Pratikno.
(Fiddy Anggriawan )