KPK Kembali Tetapkan Suryadharma sebagai Tersangka

Antara, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2015 16:40 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.

"SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009-2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011-2014," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

KPK menyangkakan SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tambah Priharsa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya