11 PNS Pemkot Jakbar Bolos Kerja

, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2015 19:49 WIB
foto: dok Okezone
Share :

"Orangnya kita panggil dulu. Kalau terbukti tanpa kabar, nantinya kita jelaskan ada sanksi berat, sedang dan ringan. Untuk sanksi ringannya saja hukumannya tidak menerima TKD selama tiga bulan sesuai Pergub DKI nomor 193," sambung Desi.

Ia menjelaskan, sanksi tegas itu berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Mereka yang bersangkutan membolos akan diperiksa sesuai Pergub 140 Tahun 2011.

"Satu orang yang alpa itu dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Rencananya besok akan kita panggil," tegasnya.

Desi menilai, absensi belasan PNS yang diketahui tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri itu terbilang normal.

Mengingat, total keselurahan PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang mencapai 10 ribu lebih. Meski demikian, penerapan aturan terhadap disiplin pegawai yang mangkir itu tetap diberlakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya