JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekira pukul 15.30 WIB, Senin (27/7/2015).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang membelitnya.
"Kami salut pada majelis hakim yang tetap bijak kendati terdakwa pernah membentak majelis di satu waktu persidangan," ujar JPU KPK di Tipikor Jakarta.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Sutan dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," tegas JPU KPK.
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim Tipikor Jakarta untuk mencabut hak memilih dan dipilih Sutan selama 3 tahun.