Tuntutan tersebut berdasar pada tindakan Sutan secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Selain itu, JPU juga menilai beberapa perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pemberian uang sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep.
Kemudian, Sutan juga terbukti menerima uang tunai Rp50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah yang dijadikan posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
"Unsur menerima hadiah atau suap telah terbukti dan meyakinkan sah menurut hukum, perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat, apalagi terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI," pungkas JPU KPK.
(Fiddy Anggriawan )