Opsi terakhir yang ditawarkan politisi PDI Perjuangan ini ialah pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.
"Perppu kalau memang dalam keadaan genting dan darurat, Presiden bisa mengeluarkan (Perppu). Kalau satu dua daerah saja yang gagal apa iya Perppu perlu dikeluarkan. Ketiga opsi ini dapat kita bahas setelah masa sosialisasi dan pendaftaran calon kepala daerah gelombang kedua selesai,” tandas Tjahjo.
(Rizka Diputra)