JAKARTA - Penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyeret direktur jenderal nonaktif Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, sebagai tersangka.
Penetapan itu diberikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya usai memeriksa Partogi selama 12 jam.
"Berdasarkan keterangan saksi dan sinkronisasi alat bukti yang diambil penyidik pada waktu proses geledah serta adanya aliran dana di rekening saudara PP yang kita sinkronisasi, terbukti melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (30/7/2015) malam.
Meski demikian, lanjut Iqbal, pihaknya belum akan menahan Partogi. Sebab, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini.
Partogi yang kemarin didampingi dua pengacara guna menghadapi pemeriksaan, telah menyelesaikan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisian.
"Terhadap PP malam ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton. Masih ada waktu sampai besok pagi apakah akan ditahan atau tidak," tutur Iqbal.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton penyidik terhadap Partogi dilakukan guna mempercepat pengungkapan kasus dwelling time yang disinyalir melibatkan 18 kementerian ini.
"Kita lakukan pemeriksaan secara maraton agar cepat terungkap kasusnya," ujar Mujiyono.
Pemeriksaan ini kemungkinkan dilakukan setelah tim dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya mengecek kesehatan Partogi. Lantaran, ia sebelumnya mengaku baru saja sembuh dari sakit.
Partogi dijerat dengan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12a, b, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTK.
(Fiddy Anggriawan )