Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Belum Menahan RJ Lino

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |22:28 WIB
 Usai Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Belum Menahan RJ Lino
RJ Lino usai diperiksa KPK (foto: Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino atau yang karib disapa RJ Lino, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Ia selesai diperiksa penyidik KPK sekira pada pukul 21.40 WIB.

Lino belum dilakukan penahanan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekira 11 jam. Ia masih melenggang bebas pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, silam.

 Baca juga: Penuhi Pemeriksaan KPK, RJ Lino: Ini Proses yang Harus Saya Hadapi

Dengan menenteng sebuah tas yang berisikan dokumen, Lino berterima kasih karena telah diperiksa sebagai tersangka. Sebab, kata Lino, sejak empat tahun lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum pernah dipanggil kembali oleh KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement