Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Belum Menahan RJ Lino

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |22:28 WIB
 Usai Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Belum Menahan RJ Lino
RJ Lino usai diperiksa KPK (foto: Okezone.com/Arie)
A
A
A

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I khow what im going," singkat Lino, pagi tadi.

Sekadar informasi, Richard Joost Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement