JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis yang telah menyandang status tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini kembali menolak untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, ketika menyampaikan surat pemberitahuan ke KPK bahwa kliennya tetap konsisten menolak untuk diperiksa.
"Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Johnson di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Dia menegaskan, pihaknya terus berupaya memperjuangkan hak asasi dari politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu serta ingin mengoreksi prosedur yang dilakukan KPK dalam menangani perkara kliennya tersebut.
"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk (nantinya ke Pengadilan Tipikor), terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," ujarnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015. Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.
OC diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Susi Fatimah)