JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima laporan dari KPK atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazelba Saleh.
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari keterangannya, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA:
Mukti mengatakan, pihaknya memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas sesuai wewenang dan tugasnya KY.
KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update," pungkas Mukti.
(Salman Mardira)