KPK Garap Kabiro Keuangan Pemprov Sumut

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2015 10:39 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Fuad Lubis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Selain akan memeriksa anak buah Gubernur Sumut itu, lembaga antirasuah juga memanggil M. Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan kuasa hukum Fuad Lubis dalam melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Gerry akan diperiksa sebagai saksi Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka TIP," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari gugatan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad ke PTUN Medan. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis menggugat ke PTUN melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

Ternyata, putusan Tripeni berujung bui. Usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli 2015.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15.000 dan SGD5.000 dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry. Lembaga antirasuah itu pun masih mendalami sumber uang itu, lantaran tak yakin uang sebanyak itu milik Gerry.

Lembaga superbody ini sendiri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam pusaran suap di Sumatera Utara itu. Semuanya juga telah dicekal pergi ke luar negeri melalui surat yang dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka di antaranya, Ketua PTUN Tripeni Irianto sekaligus Ketua Majelis Hakim Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya