JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), terkait PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang berisi jika hanya ada calon tunggal maka pelaksanaan Pilkada tersebut akan ditunda.
Hal itu merujuk, ada beberapa elemen masyarakat yang tak setuju jika Pilkada di daerah tersebut diundur, mereka meminta agar satu calon tersebut tetap mengikuti Pilkada dan tetap diloloskan.
Wakil Ketua KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya setuju jika Jokowi mengeluarkan Peppu tersebut.
"Jika benar ada Perppu maka kewajiban KPU sebagai penyenggara Pemilu memang harus tunduk dan patuh tegak lurus kepada Undang-Undang atau Perppu," ujar Ida di Gedung KPK, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).