JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho serta Istrinya Evy Susanti tetap yakin bahwa ia bersalah dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami meyakini Pak Gatot dan Evi tidak bersalah. Makanya kami dorong KPK menuntaskan kasus suap ini agar segera ke pengadilan," ujar kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Razman mengungkapkan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum pasangan suami istri ini, telah menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Menurut dia, kliennya itu sudah cukup kooperatif.
"Saya selaku kuasa hukum gatot dan evi, pada malam hari ini telah menandatangani berita acara penahanan. Pak Gatot beserta Evi sangat kooperatif," tukasnya.