KPK Tahan Gubernur Gatot & Istri

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2015 21:31 WIB
Foto: Heru Haryono/ Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Mereka berdua ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan tersangka.
 

Gatot keluar lebih dulu sekira pukul 21.10 WIB dari dalam Gedung KPK. Dia yang telah mengenakan seragam tahanan warna oranye enggan berkomentar terkait penahanan dirinya berserta sang istri. Politikus PKS itu pun memilih langsung bergegas menuju mobil tahanan.

Selang dua menit, sekira pukul 21.12 WIB menyusul Evy keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sama seperti Gatot, sang istri juga enggan berkomentar terkait penahanan dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan ini. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah ini. Mereka berdua ditahan untuk 20 hari kedepan.

"Untuk Pak GPN (Gatot Pujo Nugroho) ditahan di Rutan Cipinang dan Ibu ES (Evy Susanti) di Rutan KPK," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2015) malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya