KPK Tetapkan Gubernur Gatot & Istrinya Tersangka

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2015 18:50 WIB
Gubernur Gatot dan istrinya ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho beserta istri keduanya, Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kota Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji mengatakan, setelah mengelar rapat, dan merujuk pada bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah diperoleh, lembaga antirasuah itu akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka suap.

"Dengan menetapkan Gubernur Sumatera Utara GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) istri keduanya sebagai tsk (tersangka-red). Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar Indrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrrachman Ruki itu juga menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Gatot dan Evy. "Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik tersebut," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya