JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho kemarin Sabtu 11 Juni 2015 malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami siapa pun yang terlibat dalam dugaan suap putusan pengadilan, terkait perkara Dana Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
"Geledah ini adalah dalam rangka tugas kami mendalami 'penyertaan' fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait (termasuk Gubernur Sumut) atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini (apakah Pemberi Kuasa ataukah atasan pemberi Kuasa, ataukah juga penerima Kuasa kasus TUN ini)," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2015).
Pasalnya, menurut Indriyanto sangat tidak mungkin uang suap kepada tiga hakim serta satu panitera yang jumlahnya mencapai USD15.000 serta SGD5.000 itu, hanya dimiliki pengacara dari law firm OC Kaligis bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Pasalnya Gerry hanya-lah kuasa dalam gugatan ke PTUN terkait perkara itu. "Karena hanya berdasarkan logika saja sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerry," ungkapnya.