Geledah Kantor Gubernur Sumut, KPK Dalami Keterlibatan Gatot

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2015 21:37 WIB
Ilustrasi: Sindo
Share :

Kejati Sumut diketahui pernah menerbitkan sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk mengusut perkara tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas nama Ahmad Fuad Lubis itu dibuat atas perintah Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara.

Gugatan itu disebut-sebut untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut juga disinyalir terlibat dugaan korupsi tersebut.

Pada gugatan di PTUN tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis. Proses gugatannya, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Terutama dana untuk Hakim PTUN agar putusan gugatan berjalan mulus.

Pada akhirnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro kemudian mengabulkan gugatan Pemprov Sumut pada Selasa, 7 Juli 2015. Gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.

Usai tertangkap tangan, KPK menduga telah terjadi praktik suap kepada hakim dalam penanganan perkara di PTUN. Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan serta Syamsir Yusfan, disangka merupakan pihak penerima suap dalam perkara ini. Sementara yang diduga yang menjadi pihak pemberi adalah pengacara dari law firm OC Kaligis bernama Gerry.

Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya