Namun, pakar hukum pidana itu belum mengetahui secara pasti kapan Gatot selaku Gubernur Sumut itu dimintai keterangannya, terkait perkara yang menyangkut anggaran dalam Pemprov yang dia pimpin ini. Menurut informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas nama Ahmad Fuad Lubis itu dibuat atas perintah Gatot.
"Kan masih mendalami ada tidaknya 'penyertaan' (dalam perkara tersebut). Jadi belum sampai pada tahap siapa-siapa yang akan meminta keterangan ke Gubernur," tukasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang USD15 ribu serta SGD5 ribu. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.