Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Praktik Ilegal Investasi Saham, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |03:00 WIB
Bongkar Praktik Ilegal Investasi Saham, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka
Bongkar Praktik Ilegal Investasi Saham, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka/ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.

Dalam hal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dengan harga murah.

"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi," kata Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement