KPK Tetapkan Gubernur Gatot & Istrinya Tersangka

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2015 18:50 WIB
Gubernur Gatot dan istrinya ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Indrianto, Gatot diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sekadar informasi, Gatot sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istri Gatot yakni Evy baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya