Sebelumnya, KPK menyatakan telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Mereka berdua juga sudah resmi dicegah berpergian keluar negeri. Keduanya dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Fahmi Firdaus )