Hidupkan Pasal Penghinaan, Jokowi Takut Di-Bully Rakyatnya

Raiza Andini, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2015 07:02 WIB
Presiden Jokowi: Foto Okezone
Share :

"Jokowi menyadari betul banyak kesalahan yang dilakukan, jadi dia mendesak DPR untuk mengesahkan tugas DPR seharusnya menolak karena pasal tersebut tidak kuat dan tidak mengikat,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada 4 Desember 2006 silam, MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir. Namun, pada pemerintahan Jokowi pasal tersebut kembali menguak dan telah diajukan kepada Komisi III DPR RI melalui Menkumham Yasonna Laoly.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya