"Kita harus turut serta dalam menolak cara pemikiran yang mundur ini. Saya sudah berjuang selama sembilan tahun sampai saat ini. Dengan dicabutnya pasal penghinaan terhadap Presiden itu, saya diadili dulu, tapi sekarang malah dimunculkan lagi, aneh." simpulnya.
Untuk diketahui, dalam pasal penghinaan terhadap presiden itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang isinya berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV"
Kemudian pada pasal 264 berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
(Randy Wirayudha)