Hakim juga memutuskan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.
"Oleh karenanya penetapan tersangka pemohon oleh termohon dinyatakan tidak sah dan memerintahkan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.
(Rizka Diputra)