Kurir Narkotika ke Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 07:48 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan, Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro.

Setelah menangkap pengendali jaringan yakni Sofyan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, Jawa Barat, polisi berhasil menangkap BRK, kurir narkoba yang dikendalikan Sofyan dari dalam Lapas.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengungkapkan, BRK ditangkap pada Senin 3 Agustus 2015 malam. "Yang jelas (ditangkap) di Jakarta. Jadi Sofyan kena (tertangkap) sore, dan BRK nya malam," ungkap Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Tak hanya itu polisi juga telah menetapkan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Selain itu, BRK juga telah dilakukan penahan. "Sudah (ditahan). Ada kok barang buktinya," kata Anjan.

Dengan ditangkapnya BRK, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Reza Alexander Prawiro cucu dari mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro yang sedang berpesta narkotika pada Minggu 2 Agustus 2015.

Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu, Reza diketahui sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya. Dari penangkapan itu, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan lima pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya