Kurir Narkotika ke Cucu Mantan Menko Ekuin Ditangkap

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 07:48 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Dengan ditangkapnya BRK, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Reza Alexander Prawiro cucu dari mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro yang sedang berpesta narkotika pada Minggu 2 Agustus 2015.

Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu, Reza diketahui sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya. Dari penangkapan itu, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan lima pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya