Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2015 10:31 WIB
Jazuli Juwaini (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini menilai, usulan pemerintah terkait pasal penghinaan presiden tidak sejalan dengan kemajuan peradaban dan bentuk kemunduran dalam demokrasi.

"Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum pribumi," ujar Jazuli dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena argumentasi konstitusionalitas yang jelas.

"Serta mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi," katanya.

Seharusnya, sambung Jazuli, pemerintah taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.

"Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini," tegasnya.

Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah berkembang baik jangan sampai menjadi korban karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu menerapkan pasal karet penghinaan.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya