Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2015 10:31 WIB
Jazuli Juwaini (Foto: Okezone)
Share :

Seharusnya, sambung Jazuli, pemerintah taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.

"Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini," tegasnya.

Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah berkembang baik jangan sampai menjadi korban karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu menerapkan pasal karet penghinaan.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya