JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazuli Juwaini menilai, usulan pemerintah terkait pasal penghinaan presiden tidak sejalan dengan kemajuan peradaban dan bentuk kemunduran dalam demokrasi.
"Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum pribumi," ujar Jazuli dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena argumentasi konstitusionalitas yang jelas.
"Serta mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi," katanya.