JAKARTA - Pasal penghinaan kepada presiden sudah dimentahkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Namun nyatanya, pada 2012, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengusulkan kembali pasal tersebut. Sehingga saat ini pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hanya melanjutkan pasal yang diajukan SBY.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan, mengatakan telah lupa bahwa SBY pernah mengusulkan pasal tersebut.
"Mana saya ingat (SBY ajukan kembali pasal penghinaan presiden)," ujar Mangindaan di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Wakil Ketua MPR itu meminta pihak Istana jangan melempar bola panas dengan menuduh SBY mengusung lagi pasal tersebut.
Mangindaan meminta pihak Istana melihat dahulu permasalahannya, jangan asal langsung menuduh SBY. "Dudukkan dahulu persoalannya," tegas dia.
Sekadar diketahui, anggota Tim Komunikasi Presiden Jokowi, Teten Masduki, mengatakan pasal penghinaan presiden sebenarnya sudah diusulkan lagi oleh pemerintahan SBY pada 2012.
Namun pada era SBY, kata dia, pembahasan RUU itu belum tuntas. Dia mengatakan, secara substansi pasal yang diajukan pemerintah saat ini hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan SBY.
(Fahmi Firdaus )