Mangindaan meminta pihak Istana melihat dahulu permasalahannya, jangan asal langsung menuduh SBY. "Dudukkan dahulu persoalannya," tegas dia.
Sekadar diketahui, anggota Tim Komunikasi Presiden Jokowi, Teten Masduki, mengatakan pasal penghinaan presiden sebenarnya sudah diusulkan lagi oleh pemerintahan SBY pada 2012.
Namun pada era SBY, kata dia, pembahasan RUU itu belum tuntas. Dia mengatakan, secara substansi pasal yang diajukan pemerintah saat ini hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan SBY.
(Fahmi Firdaus )