JAKARTA - Rencana pemerintah yang dinakhodai Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada Presiden kembali mendapat kembali menuai kritik.
Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) Jakarta, Zaenal A Budiyono berpendapat, jika saja pemerintah berjalan di rel konstitusi dan menjalankan amanat rakyat maka tidak perlu takut terhadap kritik.
"Sebab kritik hanya muncul bila pemerintah dianggap keluar jalur konstitusi dan kepentingan nasional," sebut Zaenal kepada Okezone di Jakarta, Kamis (6/8/2015) malam.
Terkadang lanjut Zaenal, ada saja kelompok kepentingan yang memanfaatkan luasnya ruang demokrasi untuk menyerang pemerintah secara membabi buta, termasuk fitnah. Hal itu menurutnya juga terjadi di negara demokrasi manapun.
"Tinggal Presiden Jokowi sebagai individu atau warga negara menempuh jalur hukum, bila kehormatannya diganggu. Itu merupakan langkah yang lebih tepat daripada meminta pasal khusus penghinaan Presiden di KUHP," urainya.
Dia kemudian mencontohkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu SBY tidak mengadukan semua kritik, melainkan hanya yang benar-benar menyerang pribadi dan keluarga yang dilaporkannya.
Kalau melaporkan semua kritik, barangkali Presiden akan habis waktunya untuk mengurusi kritik, sehingga tugas kenegaraan bisa terbengkalai. Toh dengan pengaduan sebagai warga negara, fitnah atau tuduhan tak berdasar bisa diselesaikan, dan nama baik Presiden tak terganggu," sarannya.
Zaenal mensinyalir bahwa Presiden Jokowi sebenarnya tidak ingin memaksakan pasal karet ini masuk ke KUHP. Namun, bisa jadi hal itu merupakan pekerjaan anak buahnya yang sedang mencari muka.
"Ingat penyakit birokrasi bangsa ini yang sangat menahun adalah perilaku melayani atasan secara berlebihan, atau bahasa lainnya asal bapak senang (ABS)," sindir mantan aktivis 98 itu.
Apalagi lanjut Zaenal, Presiden Jokowi sebelumnya pernah 'dikerjai' para pembantunya ketika salah menandatangani Perpres DP mobil pejabat, yang kemudian terkenal dengan sindiran I Don’t Read What I Sign. Ditambah lagi kesalahan menulis singkatan Badan Intelijen Negara (BIN) beberapa waktu lalu.
"Ini artinya, bisa saja Jokowi sekarang juga 'dikerjai' lagi karena mungkin belum memahami secara utuh isi pasal penghinaan dimaksud," pungkasnya.
(Rizka Diputra)