Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Bencana

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2015 06:02 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Antara)
Share :

Agung menjelaskan, Undang-Undang KUHP sendiri sudah menaungi pasal yang mengatur tentang penghinaan, suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) dan ancaman.

Tanpa pasal ini pun, lanjut Agung, Jokowi secara pribadi tetap punya hak untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggapnya sudah melakukan hal di luar batas.

"Itu berlaku bagi siapapun orangnya bahkan Presiden. Ketika dia difitnah kemudian diejek, SARA dan diancam bisa masuk pidana. Bisa dilaporkan dan ditangkap. Tidak perlu pasal khusus karena berpotensi jadi pasal karet," tutup Agung.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya