"Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam, dan pengembaliannya juga ada," tandasnya.
SDA terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010-2013. Pada awal Juni 2015, lembaga antikorupsi menertibkan surat perintah penyidikan baru SDA dalam kasus penyalahgunaan DOM.
SDA diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. Tindakan SDA dinilai merugikan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (awl)
(Susi Fatimah)