Mahar Politik Marak, ICW Dorong Bawaslu Bergerak

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2015 14:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Bahkan, bila ditemukan penerima merupakan penyelenggara negara, Bawaslu dapat bekerja sama dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal suap.

Dua ayat dalam Pasal 47 UU Nomor 8 tahun 2015 berbunyi:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota.

(2) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalab sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (fds)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya