Misbakhun Gugah Ingatan Publik soal Century Melalui Buku

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2015 10:29 WIB
Share :

Termasuk dalam buku ini diungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap SMI terkait kasus Bank Century.

Keberanian Misbakhun ini didorong pula dengan kasus hukum Budi Mulya yang inkracht, sehingga ia menganggap konstruksi hukum bailout atas Bank Century makin jelas. “Ada unsur korupsi dan ada unsur kerugian negara. Sudah saatnya KPK segera menuntaskan kasus atas bailout Bank Century ini untuk segera dituntaskan pada aktor utamanya. Karena Budi Mulya bukanlah aktor pelaku utama dalam kasus ini,” tegas anggota Komisi XI DPR RI ini.

MA memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi Mulya. Hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme secara bulat tanpa ada dissenting opinion pada Rabu 8 April 2014. Putusan itu sendiri sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPK terhadap Budi Mulya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan. Sebab, pada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI dinilai kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya